Berita terkini
Untuk memenuhi kebutuhan warga Ibu Kota akan hunian yang murah, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berencana membangun rumah lapis di beberapa lokasi.
Namun, keduanya memiliki pemahaman berbeda tentang apa yang dimaksud dengan rumah lapis. Jika Anies menganggap rumah lapis hanya beda penamaan dengan konsep perumahan yang sudah ada, Sandi justru memberi kriteria baru tentang bentuk rumah ini.Menurut Sandi, rumah lapis merupakan konsep rumah yang berbentuk vertikal, tapi bukan rumah susun seperti yang dibangun oleh pasangan Gubernur dan Wagub DKI sebelumnya.
"Konsepnya adalah lapis 1, lapis 2, lapis 3. Itu yang menurut kami harus digunakan vertikal. Jangan dibayangkan 16 lantai, ini lebih cocok dengan ekosistem masyarakat yang aktif mengusulkan ingin ditata," kata Sandiaga di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu 5 November 2017.
Sehari kemudian, Sandi kembali mengatakan bahwa rumah lapis yang dimaksud adalah penataan kampung dengan konsep hunian bertingkat, namun berbeda dengan rusun.
"Kalau rumah susun bisa sampai lantai 16. Kalau ini penataannya yang sesuai dengan kemauan warga. Rumah (lapis) itu yang intensitasnya rendah, di bawah 8 lantai," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin 6 November 2017.
Namun, rumitnya pengertian rumah lapis ala Sandi dibantah Gubernur Anies. Dia mengatakan, rumah lapis itu sama saja dengan konsep rusun yang sudah diterapkan Pemprov DKI.
"Ya rumah susun. Itu sama saja. Kalau lihat izinnya tulisannya apa? Rumah Lapis, bahasa teknisnya rumah lapis," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 6 November 2017.
Dia mengatakan, publik jangan terjebak pada idiom terkait penamaan rusun dan rumah lapis.
"Sebaiknya kita jangan terjebak pada idiom, penamaan. Yang penting adalah bagaimana menggunakan areal tanah seefisien mungkin, untuk bisa ditempati oleh warga," kata Anies.
Komentar
Posting Komentar